MEDIA SOSIAL SEBAGAI JALUR PROMOSI PERPUSTAKAAN
Difinisi Perpustakaan dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan Pendidikan, penelitian, pelestarian informasi, dan rekreasi para pemustaka Sebagai Lembaga non-profit yang dalam kegiatannya untuk menyediakan jasa informasi, perpustakaan tidak mementingkan keuntungan secara materi tetapi lebih mementingkan